Anggota DPR Minta Napi Pengguna Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Nusakambangan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo meminta warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dikenai sanksi. Menurut dia, sanksi tersebut dapat berupa isolasi hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
"Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Yanuar saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong, dikutip Selasa (29/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto terkait sejumlah barang yang menghilang dari klaster mewah setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sejumlah barang seperti sofa, pendingin ruangan (AC), hingga foto di meja disebut sudah tidak terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan pemeriksaan dua hari setelah sidak Ombudsman.
Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026
"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas," kata Yanuar.
Dia kemudian mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh? Jadi Pak Kalapas, enggak ada yang nyuruh lagi selain Bapak? Apa alasan Bapak untuk memindahkan semua itu? Itu kan rumah dinas Bapak?" ujarnya.
Wisnu mengakui dirinya yang memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut. Dia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).
"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," kata Wisnu.
"Kenapa Anda perintahkan?" tanya Yanuar.
"Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," jawab Wisnu.
Yanuar kemudian mempertanyakan pihak yang awalnya memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas. Wisnu awalnya hanya menyebut petugas yang memasukkan barang tersebut.
Setelah berulang kali dicecar, Wisnu menyebut pihak yang memasukkan barang tersebut merupakan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
"Siapa namanya?" tanya Yanuar.
"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," jawab Wisnu.
Yanuar mengingatkan Wisnu yang telah menjabat sebagai kalapas selama tiga tahun seharusnya mengetahui sejak awal jika barang-barang tersebut tidak semestinya berada di rumah dinas.
Dia juga mempertanyakan alasan pemindahan barang baru dilakukan setelah sidak Ombudsman. Namun, Wisnu tidak memberikan penjelasan secara jelas.
"Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?" tanya Yanuar.
"Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak," jawab Wisnu.
"Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak," ucap Yanuar.










