Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

Terkini | idxchannel | Selasa, 29 September 2026 - 18:44
share

IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun dari penanganan perkara melalui restorative justice melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.

Supratman mengatakan saat ini ada sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dia turut menyampaikan total kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan,” kata Supratman usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman mengatakan keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

“Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Sementara itu, kata Supratman, 2.000 kasus akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis.

"Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik