KPID Jakarta Batasi Pemutaran 34 Lagu di Radio, Obvious hingga Tak Sogok Tak Sogok Masuk Daftar

KPID Jakarta Batasi Pemutaran 34 Lagu di Radio, Obvious hingga Tak Sogok Tak Sogok Masuk Daftar

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 17:18
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pemutaran 34 lagu yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 955/KPID-DKI/IX/2026. 

Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Didik Suyuthi, mengatakan sebanyak 34 lagu dari berbagai genre masuk dalam daftar tersebut setelah dinilai mengandung muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran.

“Kami telah menskrining dan mengkurasi puluhan judul lagu. Yang kita rekomendasikan untuk dilakukan pembatasan pemutaran adalah lagu-lagu yang bermuatan cabul, mengesankan aktivitas seksual yang vulgar, berisi kata-kata kasar, umpatan dan sejenisnya,” kata Didik Suyuthi, Selasa (29/9) sore, di Jakarta.

Menurut Didik, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi hak publik atas isi siaran yang sehat, aman, dan bermartabat, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyiaran.

Sejumlah lagu yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain “Obvious” yang dibawakan rapper asal Amerika Serikat, Chris Brown. Ada pula lagu berbahasa daerah “Tak Sogok Tak Sogok” yang dipopulerkan penyanyi pop Jawa Icha Chellow.

KPID DKI Jakarta menilai kedua lagu tersebut mengandung muatan seksualitas yang eksplisit dan vulgar. Sementara itu, lagu “The Feelling” yang dipopulerkan penyanyi R&B Steve Lacy dibatasi karena dinilai mengandung kata-kata kasar.

Melalui surat edaran tersebut, KPID DKI Jakarta meminta stasiun radio lebih selektif dalam menyiarkan karya musik, baik lagu lokal maupun lagu berbahasa asing.

“Jangan asal populer saja. Lagu yang viral tidak otomatis menjadikannya bebas dari sensor dan proses editorial. Jangan lupa, teman-teman radio dan lembaga penyiaran lainnya punya mandat untuk menjunjung tinggi norma dan budaya luhur yang berlaku di Masyarakat kita,” katanya.

Mengacu pada Pasal 20 Standar Program Siaran (SPS), KPID Jakarta membagi rekomendasi terhadap 34 lagu tersebut ke dalam tiga klasifikasi. 

Pertama, lagu yang direkomendasikan untuk melalui proses clean edit sebelum diputar. Kedua, lagu yang hanya direkomendasikan untuk diputar pada jam tayang dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB. Ketiga, lagu yang sama sekali tidak direkomendasikan untuk diputar di radio publik.

Topik Menarik