Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Setor Rp150.000 per Minggu

Terkini | inews | Selasa, 29 September 2026 - 17:27
share

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI mengungkap temuan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Besaran pungli yang ditemukan mencapai Rp150.000 per minggu.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan informasi mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan.

"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu yang di salah satu blok yang berada di area lapas, dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan, jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara," kata Syafrida saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kendati demikian, Syafrida tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang diduga menerima pungutan tersebut maupun mekanisme pembayaran Rp150.000 per minggu. Pungli itu menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.

Selain pungli, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Selain tadi ditemukannya bangunan-bangunan yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta eh DPR," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Kami menemukan juga adanya kartu eh rumah sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usaha Tama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas kelas IIA Cibinong," pungkasnya.

Topik Menarik