Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS
JAKARTA, iNews.id - Hasil asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap ANW, pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret inisial Betrand Peto alias Onyo, telah keluar. Kuasa hukum ANW mengaku baru menerima informasi terkait selesainya asesmen tersebut pada Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan kliennya telah menjalani rangkaian pemeriksaan psikologis sejak sekitar dua pekan lalu. Namun, detail hasil asesmen menjadi kewenangan LPSK untuk menyampaikannya kepada publik.
"Untuk ANW, kan ini sudah dilakukan dua minggu lalu. Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban," ujar Thulus Pardosi di Kantor LPSK, Senin (28/9/2026).
Setelah hasil asesmen keluar, LPSK langsung menggelar rapat internal untuk menentukan mekanisme pendampingan dan pemulihan psikologis bagi ANW.
"Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK. Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya. Informasinya hari ini akan diputuskan bagaimana rencana pemulihan terhadap klien kami secara khusus ANW," katanya.
Sementara itu, kondisi mental ANW disebut mengalami tekanan setelah kasus dugaan kekerasan seksual tersebut mencuat. Kuasa hukum lainnya, Eddy Sianipar, mengatakan ANW bahkan terpaksa berhenti bekerja untuk sementara waktu.
Menurut Eddy, keputusan tersebut diambil setelah ANW mendapat serangan dan mengalami doxing di media sosial.
"Kalau untuk korban TPKS, memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya, seperti itu," ucap Eddy Sianipar.
Hasil asesmen tersebut selanjutnya akan menjadi pertimbangan LPSK dalam menentukan bentuk pendampingan dan pemulihan bagi ANW. Hingga kini, detail hasil asesmen belum disampaikan kepada publik.










