Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026).
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianti.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri juga telah menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik juga menjerat Husniah dengan sangkaan TPPU.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Selain pengurusan PKKPR, penyidik mendalami dugaan pungutan dalam proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah bertemu pihak perusahaan, Husniah disebut mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Husniah diduga meminta sejumlah uang dengan dalih seolah-olah sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut dipatok Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujar Roberthus.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar rumah Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Selain dua rangkaian tersebut, penyidik masih mengusut dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari perkara yang menjerat Husniah.










