Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan
JAKARTA, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ (Kortas Tipidkor Polri) Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua orang berinisial HA dan RP.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat. Hasil gelar perkara kemudian menyepakati penetapan Husniah Talenrang sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka," kata Roberthus, Jumat (25/9/2026).
Salah satu dugaan perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan. Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Setelah itu, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besarannya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
Selain pengurusan PKKPR, penyidik mendalami dugaan pungutan dalam proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Setelah bertemu pihak perusahaan, Husniah disebut mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Husniah diduga meminta sejumlah uang dengan dalih seolah-olah sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut dipatok Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujar Roberthus.
Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar rumah Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Selain dua rangkaian tersebut, penyidik masih mengusut dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan aliran dana tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari perkara yang menjerat Husniah.









