BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) menyatakan akan mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Amicus curiae adalah pihak ketiga di luar orang atau lembaga yang berperkara di pengadilan yang ikut serta memberikan pendapat atau informasi tambahan untuk membantu majelis hakim.
Sekretaris Jenderal DPP BaraJP Boy Nababan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permohonan tersebut ke MK pada Senin (28/9/2026) mendatang. Menurutnya, BaraJP mengambil posisi sebagai sahabat pengadilan dengan membawa pandangan terkait persoalan konstitusi dan hukum.
"Kami merasa kami adalah sahabat dari pengadilan. Dan kami hari ini tidak berbicara atas nama kepentingan politik. Kami berbicara atas nama kepentingan konstitusi," kata Boy di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026) malam.
Boy menegaskan, BaraJP ingin agar proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan dengan berpegang pada konstitusi.
"Bagaimana negara kita bisa berjalan dengan baik. Benar, konstitusi dan hukum harus berada di atas segalanya. Bukan politik ya," ujarnya.
"Hukum harus berada di atas segalanya. Dan di atas hukum adalah moral. Ini yang kami yakini bahwa hari ini," sambung Boy.
BaraJP juga telah menyampaikan sejumlah sikap terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya meminta MK menjaga finalitas putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Mahkamah Konstitusi harus menjaga finalitas putusan nomor 1 PHPU tahun 2024 dan nomor 2 PHPU/PRES 2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Boy.










