Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan efektif.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk koordinasi antarkementerian dan lembaga, mitigasi persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal.
Pemerintah juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Komunikasi publik dinilai perlu diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang konsisten mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.
Halal Bukan Pembatasan Perdagangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi JPH tidak dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan.
Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!
Menurut Haikal, penyelenggaraan JPH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.
Dia menambahkan, pemerintah terus menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” katanya.
Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan atau pembatasan terhadap produk.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Mitigasi Teknis
Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah perlu memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar serta mengantisipasi berbagai persoalan teknis.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Sejumlah hal yang masih perlu diperkuat antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.
Pemerintah juga menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan komunikasi publik yang seragam bagi pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” kata Dudung.
Sertifikasi Halal Dinilai Buka Peluang Pasar Global
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya membuka akses produk Indonesia ke pasar global.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ujar Teuku Riefky.
Menurutnya, ekosistem halal memiliki peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dan industri kreatif Indonesia.
Dia mencontohkan, produk Indonesia yang memperoleh manfaat dari sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis di luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” katanya.
Pemda Didorong Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.
Menurut Wiyagus, Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah untuk mengawal akselerasi sertifikasi halal.
“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” ujar Wiyagus.
Pemda juga didorong mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal.
“Mengalokasikan anggaran APBD, khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.
Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif, memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.









