Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Terkini | inews | Rabu, 23 September 2026 - 21:30
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” ujar Bagja dalam persidangan.

Bagja menjelaskan, Bawaslu menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, termasuk laporan yang mempersoalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya laporan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 009 Tahun 2023 yang diterima pada 20 November 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan calon peserta Pilpres 2024.

“Tindak lanjut laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel,” kata Bagja.

Bawaslu kemudian menerima laporan Pemilu Nomor 010 Tahun 2023 pada 21 November 2023 yang juga mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurut Bagja, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel.

Selain menerima laporan, Bawaslu juga meminta penjelasan kepada KPU mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bawaslu mengeluarkan Surat Nomor 724 Tahun 2023 pada permintaan penjelasan mengenai tindak lanjut putusan MK Nomor 90 tertanggal 24 Oktober 2023 kepada Komisi Pemilihan Umum,” ujar Bagja.

Surat tersebut kemudian dijawab KPU melalui surat Nomor 1294 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Bagja menegaskan Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Bahwa Bawaslu mempunyai tugas pengawasan pelaksanaan tahapan pencalonan Pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Topik Menarik