Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa jadi pemegang saham.
Ketentuan ini merupakan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam pelaksanaannya, POJK 13/2026 juga mengatur Kementerian Keuangan, BI, dan BPI Danantara dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham Bursa Efek. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 POJK 13/2026.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Pihak sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa," tulis beleid tersebut dikutip Senin (21/9/2026).
Pada BAB II POJK tersebut dijelaskan setiap kepemilikan saham Bursa Efek mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama, yakni satu hak suara.
Pemegang saham Bursa Efek terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek.
Orang perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
POJK 13 Tahun 2026 memuat sejumlah pokok pengaturan terkait demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut mencakup saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.









