Peringatan! Beli Saham di BEI Jangan Pakai Utang atau Dana Hasil Pencucian Uang

Peringatan! Beli Saham di BEI Jangan Pakai Utang atau Dana Hasil Pencucian Uang

Ekonomi | okezone | Senin, 21 September 2026 - 15:07
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber dana pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang, maupun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

POJK tersebut mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa dalam proses demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, POJK membatasi masing-masing kepemilikan maksimal sebesar 5 persen.

Meski demikian, ketiga pihak tersebut sebetulnya masih memiliki ruang untuk memiliki saham bursa efek di atas 5 persen dengan persyaratan yang ditetapkan OJK. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 POJK 13/2026.

Disebutkan bahwa pihak di luar anggota bursa dapat memiliki saham di atas 5 persen dengan mengajukan permohonan kepada OJK. Permohonan tersebut juga mewajibkan pemohon melampirkan beberapa dokumen.

Antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, hingga surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham bursa efek tidak berasal dari utang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2), dikutip Senin (21/9/2026).

OJK juga menekankan bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.

Nilai tambah yang dimaksud mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional dan pengembangan bursa; serta memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek.

Selain itu, pemegang saham bursa efek di atas 5 persen juga dituntut untuk memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Dalam ketentuan OJK yang baru ini juga dijelaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.

Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru bursa efek dimaksud.

Topik Menarik