OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham BEI

OJK Larang Dana Hasil Pencucian Uang hingga Utang untuk Beli Saham BEI

Ekonomi | idxchannel | Senin, 21 September 2026 - 14:50
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan dana hasil pinjaman maupun dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. 

Regulasi ini mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa dalam pelaksanaan demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, kepemilikan masing-masing pihak dibatasi maksimal 5 persen sebagaimana diatur dalam POJK 13/2026.

Meski demikian, pihak di luar Anggota Bursa masih dapat memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen. Kepemilikan tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada OJK dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 POJK 13/2026. Pemohon wajib menyampaikan sejumlah dokumen, antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek, serta surat pernyataan mengenai sumber dana pembelian saham.

Dalam surat pernyataan tersebut, pemohon harus memastikan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham Bursa Efek bukan berasal dari utang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) POJK 13/2026, dikutip Senin (21/9/2026).

Selain sumber dana, OJK juga mensyaratkan adanya nilai tambah bagi pihak yang ingin memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen. Nilai tambah tersebut harus mendukung pengembangan dan keberlangsungan operasional Bursa Efek.

Adapun nilai tambah yang dimaksud antara lain memiliki struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan Bursa Efek.

Pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan Bursa Efek.

Persyaratan lainnya mencakup konektivitas domestik dan internasional, akses terhadap likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Dalam POJK 13/2026, OJK juga mengatur mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham Bursa Efek yang sebelumnya telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.

Penerbitan saham baru wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik