BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

Terkini | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 13:15
share

JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan penyakit ginjal menjadi salah satu kategori biaya katastropik terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, pembiayaan penyakit ginjal disebut mencapai sekitar Rp7 triliun dengan 6,7 juta kasus.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Afrizayanti dalam Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memperingati World Patient Safety Day 2026.

Angka tersebut menempatkan penyakit ginjal di posisi kedua kategori pembiayaan katastropik.

Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan hemodialisis dan prosedur akses vaskular yang dibutuhkan secara medis merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

"Secara prinsip, pelayanan yang dibutuhkan pasien hemodialisis, termasuk tindakan akses vaskular, merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," jelas Afriza, Kamis (17/9/2026).

Akses Pelayanan Masih Menghadapi Hambatan

Meski secara regulasi layanan tersebut masuk dalam manfaat JKN, diskusi dalam forum menunjukkan masih terdapat persoalan dalam akses pelayanan di lapangan.

KPCDI mengangkat persoalan rumah sakit yang telah memiliki unit hemodialisis dan dokter bedah vaskular, tetapi pasien BPJS tetap harus dirujuk karena proses kredensial dokter belum selesai.

Dalam diskusi disebutkan proses kredensial dapat berlangsung selama enam hingga tujuh bulan setelah dokter menyelesaikan pendidikan.

BPJS Kesehatan mengakui persoalan kredensial tersebut perlu ditelaah lebih lanjut.

"Proses kredensial memang memiliki tahapan dan persyaratan. Namun persoalan yang muncul di lapangan perlu dianalisis dan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait," kata Afriza.

BPJS Kesehatan menyatakan akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan KPCDI untuk menindaklanjuti hambatan kredensial yang berdampak terhadap akses pelayanan.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menilai persoalan koordinasi antar-lembaga tidak seharusnya berakhir menjadi beban pasien.

"Pasien tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kredensial, siapa yang mengatur rujukan, atau siapa yang harus menyelesaikan administrasi. Yang pasien tahu cuma satu: aksesnya bermasalah dan dia harus cuci darah," kata Tony.

Topik Menarik