OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan di mana masyarakat hanya boleh meminjam uang maksimal hanya dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Sebelumnya, ketentuan pembatasan ini masuk dalam Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, dengan ketentuan debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah fenomena “gali lubang tutup lubang”.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembatalan tersebut mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal.
Selain itu, OJK mempertimbangkan perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya dalam Jawaban Tertulis, dikutip Jumat (18/9/2026).
Adapun kewajiban yang ditetapkan, meliputi meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Kemudian memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK juga mengingatkan untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai serta menjaga Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) maksimal 5 persen.
Adapun pada Juli 2026, OJK mencatat terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, jumlah yang sama dengan Juni 2026. OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh Penyelenggara tersebut.
Pembiayaan bermasalah industri Pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Dari sisi gender, laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22 persen.
“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan Pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
(NIA DEVIYANA)









