BPS Perbarui Daftar Profesi di RI, Kreator Konten hingga Terapis Spa Resmi Tercatat
JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) dengan memasukkan sejumlah profesi. Pembaruan itu mencakup profesi Pembuat Konten Layanan Berbagi Video, Spesialis Keamanan Siber, Terapis Spa, hingga Teknisi Daur Ulang Limbah.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pembaruan KBJI diperlukan untuk mengikuti perubahan pasar kerja, termasuk kemunculan digital jobs dan green jobs.
“Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan,” ujar Amalia dalam rilis KBJI di kantor BPS, Jumat (18/9/2026).
KBJI 2026 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Aturan ini menggantikan KBJI 2014.
Sistem tersebut mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas ke dalam 10 golongan pokok. Pada level subgolongan, terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada tingkat jabatan, terdapat 243 kode baru sehingga totalnya mencapai 2.380 kode.
Pembaruan klasifikasi jabatan nasional ini disusun agar dapat dibandingkan dengan statistik pasar tenaga kerja global. Sistem tersebut menggunakan hierarki kompetensi yang menjadi acuan dalam pengelompokan pekerjaan.
“KBJI 2026 kami susun dengan mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang dikembangkan oleh ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan. Standar ini membuat data ketenagakerjaan lebih seragam dan mudah dibandingkan tidak hanya antarwilayah di Indonesia, tetapi juga antarnegara dan dengan data-data internasional,” kata Amalia.
Sebagai gambaran, kode empat digit 2642 dalam ISCO maupun KBJI sama-sama digunakan untuk kelompok pekerjaan wartawan.
Pada sektor pariwisata, KBJI 2026 mencakup sejumlah jabatan seperti Terapis Spa, Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Edukator Museum, hingga Register Museum.
Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan
Di sektor kesehatan, klasifikasi terbaru memerinci sejumlah jabatan, antara lain Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, serta Ahli Kapasitas Fisik.
Sementara di sektor ekonomi kreatif, terdapat pengakuan terhadap pekerjaan Pembuatan Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen.
Untuk green jobs, BPS memasukkan Analis Cadangan Biomassa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Pres Material Daur Ulang.
Adapun profesi yang masuk kelompok digital jobs antara lain Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, serta Perancang Antarmuka Web dan Digital.
BPS menyebut standardisasi jabatan diperlukan untuk mengurangi perbedaan data ketenagakerjaan antar-kementerian dan lembaga pemerintah.
KBJI 2026 menjadi rujukan dalam pelaksanaan sensus, survei, serta integrasi data administrasi terkait ketenagakerjaan. Pembaruan tersebut juga akan memperluas cakupan pengodean dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
“Selain itu, KBJI yang mutakhir ini diperlukan untuk mendukung standardisasi, integrasi, dan keterbandingan statistik ketenagakerjaan, sekaligus menjadi rujukan tunggal bagi kegiatan sensus, kegiatan survei, dan integrasi data administrasi lintas sektor terkait ketenagakerjaan. Dengan pembaharuan ini dan mekanisme pengodean yang baru, Sakernas yang selama ini digunakan dan pengodean di Sakernas tentunya cakupannya akan diperluas,” Urai Amalia.
Dengan standar yang sama, data dari sensus dan survei BPS hingga administrasi kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengacu pada klasifikasi yang seragam.










