DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sementara itu, gubernur nantinya akan menjadi Kepala BRAN di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengan gubernur se-Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
"Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi," kata Rifqi dalam rapat.
Menurut dia, nantinya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk sebelumnya kemungkinan tidak lagi digunakan. Keberadaannya nanti akan diganti oleh BRAN.
"Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi BRAN," ujarnya.
Rifqi juga menjelaskan soal prinsip pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimaksimalkan pemegang hak. HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara optimal hingga berpotensi menjadi tanah terlantar dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Kapolda Metro hingga Pangdam Jaya Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air
Tanah tersebut, kata dia, kemudian dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantarkan dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan persoalan kelebihan lahan dalam HGU akan diatur dalam Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Lahan HGU yang berlebih dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.
Rifqi juga menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil pengambilalihan tersebut. Menurut dia, tanah yang telah diambil negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.










