Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
Putusan ini dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi tersebut kepada Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan ganti rugi Roy Suryo tidak melekat dengan nebis in idem. Sebab, pemeriksaan perkara ganti rugi sebelumnya dinilai belum menyentuh materi pokok permohonan.
Hakim juga menilai meski Roy Suryo telah berstatus terdakwa dalam perkara pokok, dia tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Karena mengalami upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah, dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur," ucap hakim di persidangan.
Hakim menyatakan dalil-dalil eksepsi Termohon dan para Turut Termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sementara persoalan mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan telah dipertimbangkan serta diputus dalam praperadilan ganti rugi sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil atas upaya paksa yang dinilai tidak sah sebesar Rp5 juta. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dinilai memiliki kewenangan atas kas dan pembayaran negara.
Hakim merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
"Menimbang bahwa dari sisi hierarki norma, pembayaran ganti kerugian secara khusus telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Menteri Keuangan membayar atas dasar petikan putusan atau penetapan tanpa ada tahapan negosiasi apa pun. Menambahkan syarat semacam itu berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh norma yang kedudukannya lebih tinggi," tuturnya.
Hakim juga menilai tidak sepatutnya ada negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.
"Selain itu, secara filosofis, tidak sepatutnya membiarkan adanya negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang wajib diberikan oleh negara berdasarkan penetapan pengadilan karena kesalahan yang dilakukannya sendiri. Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka diperintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada Pemohon," ujarnya.
Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menolak sejumlah tuntutan Roy Suryo. Salah satunya terkait kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel.
Hakim menilai klaim kehilangan pendapatan harus didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya mendalilkan perkiraan penghasilan tanpa bukti mengenai mekanisme penerimaan dan riwayat pendapatan tersebut.
"Hanya dengan mendalilkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta tanpa ada bukti yang menjelaskan mekanisme penerimaan penghasilan dan tidak adanya bukti bahwa pemohon pernah menerima penghasilan sejumlah itu di waktu yang lalu secara berkelanjutan, maka dalil tuntutan ganti rugi karena kehilangan pendapatan tersebut adalah tuntutan yang tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya ditolak," katanya.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan biaya jasa konsultan hukum dan advokat. Biaya tersebut dinilai tidak beralasan untuk dimasukkan ke dalam nominal ganti rugi.
Dalam petitumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Karena permohonan dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
"Menetapkan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan para Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000," ujar hakim.
"Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tuturnya.










