Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!

Terkini | inews | Jum'at, 11 September 2026 - 08:39
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah manipulasi antrean dan memastikan keberangkatan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Dari evaluasi itu ditemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).

Penghapusan mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus setelah praktik pemanfaatan celah lunas tunda ganti mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.

Dalam persidangan, mekanisme tersebut diungkap sebagai salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oknum kementerian bersama pihak biro perjalanan atau travel. Jemaah yang belum masuk urutan keberangkatan dapat memperoleh kesempatan lebih cepat dengan membayar biaya tinggi dan memberikan suap.

Persidangan juga mengungkap adanya pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana disebut telah terdistribusi ke berbagai pihak, sedangkan sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum jelas.

Dahnil mengatakan praktik mempercepat keberangkatan tanpa mengikuti antrean berdasarkan nomor porsi kini dihapus dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dia menegaskan kesempatan keberangkatan haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mempercepat keberangkatan.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.

Dengan dihapusnya lunas tunda ganti, jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan jemaah pilihan PIHK.

Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.

Jika terdapat kuota kosong, jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Dahnil menuturkan pembenahan tersebut ditujukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Negara harus memastikan seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil sekaligus kepastian atas hak keberangkatan mereka.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.

Topik Menarik