Istri Bupati Pemalang Dipangil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Noor Faizah Maenofie (NF), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Rabu (9/9/2026). Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom.
Dalam perkara tersebut, Noor Faizah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Saudara NFM, Anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari/Kepala Puskesmas Mulyoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Noor telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 08.43 WIB. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Noor Faizah.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Noor Faizah dijadwalkan pada Senin (7/9/2026). Namun, dia tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










