Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa barang mewah hingga uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Anang memerinci, aset yang disita dari Dadan terdiri atas satu kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas:
- 75.000 dolar Singapura (75 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura);
- 30.000 dolar Singapura (300 lembar pecahan 100 dolar Singapura);
- 20.000 dolar AS (200 lembar pecahan 100 dolar AS);
- 1.600 dolar AS (16 lembar pecahan 100 dolar AS);
- 900 dolar Singapura (9 lembar pecahan 100 dolar Singapura);
- 900 dolar Singapura (18 lembar pecahan 50 dolar Singapura);
- 44.000 dolar Singapura (44 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura); dan
- Rp20 juta (200 lembar pecahan Rp100.000).
Selain dari cash box, penyidik juga menyita uang tunai yang ditemukan di dalam sejumlah kendaraan yang diduga milik Dadan di apartemen kawasan Sentul, Jawa Barat.
Pada mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan 240.000 dolar AS (2.400 lembar pecahan 100 dolar AS) yang disimpan dalam box besi berwarna biru.
Kemudian, dari mobil Honda WRV berwarna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, disita 20.000 dolar AS (200 lembar pecahan 100 dolar AS). Penyidik juga menyita uang rupiah masing-masing Rp4.950.000, Rp4 juta, dan Rp990.000.
Sementara itu, dari mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24.500.000 yang terdiri dari 245 lembar pecahan Rp100.000.
Sementara itu, dari tangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik menyita satu jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Selain jam tangan, Anang menyebut penyidik turut menyita aset berupa 11 perhiasan cincin yang dilengkapi batu permata dan satu batu permata.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Adapun aset yang disita dari Asep berupa satu unit mobil BMW tipe 740 LI AT berwarna putih dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam.
Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing, yakni 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.










