Ditpolairud Polda Metro Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Sita 25 Boks
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL). Tercatat, ada 25 boks yang berhasil disita oleh tim.
Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Mustofa menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," kata Mustofa, Jumat (4/9/2026).
Dia juga mengajak masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan benih lobster maupun sumber daya perikanan lainnya, agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengungkapkan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 25 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster. Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil pikap Grand Max, 25 boks styrofoam berisi benih bening lobster, serta satu unit handphone milik pelaku. Modus yang dilakukan yakni dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.
Prabowo Soroti Krisis Listrik di Kalimantan, Instruksikan ESDM dan PLN Atasi Pemadaman Listrik
Saat pengungkapan, petugas menangkap seorang seorang pria dengan inisial MZ. Mulanya, pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pikap berwarna putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor. Petugas kemudian membuntuti hingga kendaraan tersebut melintas di Tol Jagorawi hendak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten.
Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan jenis Grand Max tersebut. Setelah pemeriksaan, ditemukan 25 boks styrofoam berwarna putih yang berisi benih bening lobster.








