Febri Diansyah Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Rp40 Miliar, Ungkap Isi BAP Tan Kian
JAKARTA, iNews.id - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA), membantah adanya penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menegaskan kliennya sejak awal telah membantah menerima uang tersebut.
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dikutip Jumat (4/9/2026).
Febri mengatakan pihaknya tidak hanya berpegang pada bantahan Febrie. Mereka juga mencermati bukti-bukti lain serta keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan.
Dia kemudian meluruskan informasi yang menyebut Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat adanya pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh.
Febri mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sementara itu, informasi mengenai perkara yang diduga dapat menyeret Tan Kian sebelumnya disampaikan seseorang bernama Lucy.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri.
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya.
Setelah itu, menurut Febri, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry.
"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.
Febri menuturkan dalam BAP tersebut Tan Kian menggunakan kata "menurut saya, bisa saja" ketika menduga uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," katanya.
Febri kembali menegaskan Tan Kian disebut memberikan uang tersebut kepada Ferry Hongkiriwang. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan Ferry maupun diberikan kepada pihak lain.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," katanya.
Atas hal tersebut, pihak Febrie berharap perkara tersebut segera diuji dalam persidangan. Mereka ingin mengetahui apakah benar terdapat pemberian uang Rp40 miliar, termasuk siapa yang memberikan dan kepada siapa uang tersebut diberikan.
"Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik apabila terdapat perbedaan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, dugaan Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya tengah mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian ke Febrie.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.
Menurut Anang, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.









