Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (maba). Penetapan tersangka itu usai Sodiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyumas, Jawa Tengah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).
Sementara itu, empat tersangka lain yakni Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.










