Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

Terkini | inews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 23:13
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyakini majelis hakim akan objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Yaqut mengaku menghormati tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan. Dia menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada majelis hakim.

"Kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana. Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal," kata Yaqut.

Yaqut membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan melalui fee percepatan atau keuntungan lainnya dalam pelaksanaan ibadah haji. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan haji.

Terkait pembagian kuota haji tambahan, Yaqut menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Menurut dia, pembagian kuota harus melalui kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," ucap dia.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.

JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Menurut JPU, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Topik Menarik