Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menilai pengusaha Sukanto Tanoto patut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dia mengatakan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM itu menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Dia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana.
Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan suatu akibat dipandang sebagai faktor yang setara. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dianggap sebagai penyebab apabila akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan tersebut.
"Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.
Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran yang diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873 tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa.
"Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.
Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan beserta pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang tengah disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tutur dia.
Meski demikian, Nicholay menekankan penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Kasus yang ditangani Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga transaksi dilakukan melalui modus under invoicing.
Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, praktik tersebut berdampak terhadap nilai pajak badan yang diterima negara.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, yakni BP dan SR.
Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Hingga kini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan agar Kejagung mengusut pihak lain dalam perkara tersebut juga disuarakan Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi). Massa menggelar aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa poster besar bertuliskan "Adili Sukanto Tanoto" serta sejumlah poster lain yang berkaitan dengan perkara dugaan transfer pricing PT TPL.
Ketua Umum Palhi Beliansyah meminta Kejagung segera menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut. Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya menindak pihak yang dinilai terlibat.
"Kami menuntut agar menyeret Sukanto Tanoto," kata Beliansyah.
Menurut Beliansyah, dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing perlu diusut hingga pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Selain itu, Beliansyah mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara. Dia menyebut kerusakan alam telah menyebabkan masyarakat menjadi korban pada 24-25 November 2025.
"Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut," ujarnya.
Palhi menyatakan akan terus melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak direspons Kejagung.
Di tengah desakan tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, penyidik memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR, Jumat (21/8/2026).
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penghitungan kerugian negara secara utuh juga masih dilakukan oleh tim auditor. Karena itu, perkembangan penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Kejagung. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons.
Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026), menyatakan pihaknya masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut.
Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara, maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.
"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," kata Anwar.
TPL juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan juga akan memantau perkembangan perkara serta melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.










