KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang, Jumat (21/8/2026).
"Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Gus Yaqut Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 telah sah menurut hukum. Dengan demikian, surat dakwaan tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.
"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt. Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar jaksa.
Dalam tanggapannya, Jaksa KPK membantah dalil tim kuasa hukum Yaqut yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa yang menggambarkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kubu Yaqut sebelumnya mendalilkan tidak ditemukan perbuatan terdakwa yang sejak awal menunjukkan adanya niat melakukan kejahatan dalam pembagian kuota haji khusus.
Selain itu, Yaqut menyatakan pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut disebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, baik pada 2023 maupun pelaksanaan ibadah haji 2024.
Jaksa KPK tidak sependapat dengan dalil tersebut. Menurut jaksa, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Gus Yaqut secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Adapun unsur mens rea (niat jahat), penuntut umum telah menguraikan berbagai peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif terdakwa baik perbuatan sebelum, perbuatan permulaan maupun perbuatan penyempurnaan dalam hal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporosi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, berbagai perbuatan aktif yang dilakukan Yaqut telah dituangkan secara jelas dalam surat dakwaan. Perbuatan tersebut dinilai menggambarkan mens rea yang diwujudkan melalui perbuatan materiil atau actus reus.
Menurut jaksa, perbuatan materiel tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa pelaksanaan ibadah haji menggunakan kuota tambahan pada 2023 dan 2024.
"Sementara, perbuatan dan peristiwa yang menggambarkan perbuatan meteriil (actus reus) terdakwa, telah penuntut umum uraikan dalam surat dakwaan," katanya.
Jaksa menilai dalil tim kuasa hukum Yaqut mengenai substansi perbuatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Karena itu, dalil tersebut dinilai berada di luar ruang lingkup nota perlawanan terhadap surat dakwaan.
"Sehingga dalil tim advokat terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau di kesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan, karena selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa yang termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," ucapnya.
Jaksa KPK pun meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam eksepsi Yaqut dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa KPK menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Jaksa KPK, Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.










