Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Terkini | inews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol). Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta data merupakan anggota keluarga berstatus anak.

Temuan itu diperoleh setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, bansos seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas judi online.

"Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip Rabu (19/8/2026).

Gus Ipul mengatakan, Kemensos memberikan kesempatan kepada penerima bansos yang datanya terindikasi terkait judi online untuk melakukan klarifikasi. Proses tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan transaksi judi online benar dilakukan oleh penerima bansos atau anggota keluarganya. Selain itu, proses tersebut juga untuk mengetahui kemungkinan identitas atau rekening digunakan oleh pihak lain.

Jika setelah dilakukan klarifikasi ditemukan bukti bahwa bansos digunakan untuk judi online, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima tersebut.

"Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu," jelas Gus Ipul.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap penerima bansos, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," kata Joko.

Menurutnya, penerima bansos belum tentu menjadi pihak yang melakukan transaksi judi online. Transaksi tersebut dapat dilakukan oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK.

"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelasnya.

Berdasarkan status anggota keluarga, kelompok anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data. Selanjutnya, sekitar 458.000 data berstatus kepala keluarga, sekitar 40.000 berstatus istri, dan lebih dari 23.000 berstatus cucu.

"Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu," ujarnya.

Dari sisi transaksi, Joko menyebut nilai rata-rata transaksi judi online yang terdeteksi sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.

"Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka 1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu 1,9 juta. Yang paling banyak itu 2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit 5 ribu," kata Joko.

Kemensos masih mendalami apakah transaksi judi online tersebut dilakukan menggunakan rekening yang menjadi sarana penyaluran bansos atau rekening lain milik anggota keluarga.

"Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak," jelasnya.

Sementara berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 data. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat," papar Joko.

Untuk memastikan akurasi data, Kemensos membuka mekanisme klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses pendamping serta operator desa atau Dinas Sosial.

KPM dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain. Sementara bagi KPM yang mengakui terlibat, mereka diminta menghentikan aktivitas judi online dan menutup rekening yang digunakan.

Hingga saat ini, sebanyak 44.000 KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.

"Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44.000 yang melakukan klarifikasi," pungkasnya.

Topik Menarik