Hore! Pendaftaran Merek Kini Cuma 5 Bulan, Berlaku Mulai September
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum memangkas target waktu pelayanan pendaftaran merek dari enam bulan menjadi lima bulan mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari inovasi pelayanan dalam momentum Hari Pengayoman ke-81.
Selain pendaftaran merek, Kementerian Hukum menargetkan proses pendaftaran desain industri ikut dipercepat. Layanan yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 12 bulan ditargetkan selesai dalam lima bulan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan layanan tersebut merupakan inovasi jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Yang tadinya 6 bulan mulai berlaku 1 September ini akan turun menjadi 5 bulan kepada masyarakat,” ujar Supratman dalam pidatonya pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Dia mengatakan percepatan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi lebih banyak karya dan produk masyarakat.
Supratman menjelaskan pemerintah mulai mendorong pengelolaan kekayaan intelektual agar tidak berhenti pada aspek perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Kita tidak sekadar hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi lebih daripada itu saat ini kita masih konsentrasi untuk bagaimana intelektual properti kita teregistrasi,” ucap Supratman.










