Menkum Ungkap Pesan Prabowo: Kerja Pemerintah Harus Bermuara pada Kepentingan Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pelayanan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi bagi masyarakat. Pesan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kerja pemerintahan bermuara pada kepentingan rakyat.
“Beberapa hari yang lalu, kita mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Ada pesan yang harus kita pegang bersama. Pembangunan dan seluruh kerja pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat,” ujar Supratman dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, arahan tersebut memiliki makna langsung bagi Kementerian Hukum. Pelayanan hukum harus dapat dirasakan masyarakat dan tidak boleh berjarak dari kebutuhan publik.
“Bagi kita di Kementerian Hukum, pesan tersebut memiliki arti yang sangat konkret. Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat,” sambung dia.
Supratman menekankan hukum tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk aturan administratif. Hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian, hukum harus memberikan perlindungan, dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ungkapnya.
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar Kementerian Hukum dalam menjalankan pelayanan publik melalui program Pasti Ada Solusi. Program itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, keluhan, dan harapan terkait pelayanan hukum.
Supratman juga mendorong evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik dengan mendengar langsung suara masyarakat.
“Program ini kita rancang untuk memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk memberi masukan, mendengar keluhan, dan lain sebagainya, supaya kita melakukan introspeksi terhadap kualitas kerja kita dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.
Selain menerima masukan dari masyarakat, Kementerian Hukum menggelar Town Hall Meeting setiap bulan. Forum tersebut digunakan pimpinan untuk mendengarkan aspirasi dari jajaran internal.
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
Supratman menilai peningkatan pelayanan pemerintah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Kolaborasi di lingkungan internal maupun bersama kementerian dan lembaga lain diperlukan agar kebijakan dan layanan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Dia menambahkan, kolaborasi juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk mengesampingkan ego sektoral dalam menjalankan pemerintahan.
“Karena kolaborasi yang kita lakukan bersama di internal, bersama-sama dengan seluruh kementerian lembaga, kita mengesampingkan ego sektoral sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Supratman.









