Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Hal itu disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan pokok-pokok perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di persidangan, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas kesalahan Yaqut dalam menetapkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.
Tak Sekadar TC, Shin Tae-yong Bocorkan Persija Jakarta Bakal Jalani 4 Laga Uji Coba di Thailand
Menurutnya, pembagian kuota tersebut telah melalui prosedur internal sebelum dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Kebijakan itu juga disebut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.
Mellisa juga menilai dakwaan tidak menguraikan perbuatan Yaqut yang menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan. Dia menyebut JPU keliru mengaitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan asumsi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 dan rapat kerja Komisi VIII DPR.
Menurutnya, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan secara resmi disepakati oleh pemerintah Arab Saudi.
"Pengalokasian 50:50 justru merupakan bentuk itikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikitpun subsidi dana nilai manfaat BPKH. Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan hubungan antara kebijakan pembagian kuota tambahan dengan fee percepatan jemaah T0 dan TX.
"Penuntut umum tidak menguraikan bagaimana kebijakan terdakwa dalam menetapkan kuota haji tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus berhubungan dengan mekanisme pengisian T0, TX maupun perolehan fee percepatan. Padahal setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menteri Agama, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya," tuturnya.
Dia juga menyebut tidak ada uraian dalam surat dakwaan yang menunjukkan Yaqut memerintahkan atau terlibat dalam pemberangkatan jemaah T0 dan TX maupun penerimaan fee percepatan.
"Surat dakwaan juga tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi ataupun keterlibatan terdakwa dalam pemberangkatan jemaah T0 dan atau TX maupun penerimaan fee percepatan," tutur dia.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Disebutkan,perbuatan melawan hukum mereka berupa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, dalam pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.










