Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan

Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan

Terkini | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:28
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan dalam proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 yang disebut tidak pernah disampaikan kepada kliennya.

Menurut Refly, pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025. Padahal, terdapat perubahan dalam SPDP terbaru yang dinilai bersifat substantif.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Refly menjelaskan perubahan tersebut bukan sekadar administratif karena terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

Dia mencontohkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Selain itu, terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya digunakan namun kemudian tidak lagi tercantum.

“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujar dia.

Refly mengatakan pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru melalui surat Komnas HAM. Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim kuasa hukum dari sejumlah sumber lain.

"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.

Selain SPDP, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya yang berlangsung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.

Refly menyebut pihak termohon dan turut termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini tidak lagi berstatus dicekal. Namun, dia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy ketika pencekalan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, pemberitahuan penting dilakukan karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," jelas Refly.

Topik Menarik