Daftar 6 Bandara di NTT Terdampak Gempa, Ada Runway yang Retak

Daftar 6 Bandara di NTT Terdampak Gempa, Ada Runway yang Retak

Terkini | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:04
share

JAKARTA, iNews.id - Enam bandara di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kerusakan akibat gempa bumi. Bahkan, ada runway yang mengalami keretakan.

Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa memastikan seluruh bandara masih dapat melayani penerbangan dengan mengutamakan keselamatan.

"Kami memastikan seluruh bandara di Flores dan sekitarnya tetap beroperasi normal. Aspek keselamatan menjadi prioritas utama," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).

Daftar Bandara di NTT yang Rusak

1. Bandara Komodo Labuan Bajo

Kerusakan di Bandara Komodo Labuan Bajo ditemukan pada plafon terminal dan fire station. Retakan juga terlihat pada dinding gedung administrasi serta retak memanjang di fillet Taxiway A.

2. Bandara H Hasan Aroeboesman Ende

Bandara H Hasan Aroeboesman Ende mengalami kerusakan pada plafon terminal. Retakan juga ditemukan pada dinding gedung PKP-PK dan struktur tower.

3. Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu

Kerusakan di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu terjadi pada partisi dinding kaca gedung terminal lantai dua.

4. Bandara Frans Sales Lega Ruteng

Bandara Frans Sales Lega Ruteng mengalami kerusakan pada arsitektur ACP terminal, plafon ruang rapat dan kantor, dinding PKP-PK, serta tower.

5. Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere

Kerusakan di Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere berupa kerusakan plafon dan kaca terminal lantai dua.

6. Bandara Soa Bajawa
Bandara Soa Bajawa mengalami kerusakan pada plafon dan kaca terminal. Retakan juga ditemukan pada dinding dan kolom sejumlah bangunan. Petugas turut menemukan retak memanjang pada runway.

Lukman menegaskan kerusakan fasilitas tidak otomatis membuat operasional bandara dihentikan. Area yang memiliki potensi risiko tetap dibatasi untuk melindungi pengguna jasa dan petugas.

"Bandar udara tetap beroperasi, namun keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama," ujarnya.

Sementara itu, maskapai memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kondisi operasional sesuai situasi di lapangan. Penundaan atau pembatalan penerbangan dapat dilakukan jika hasil assessment internal maskapai menunjukkan langkah tersebut diperlukan demi keselamatan.

Topik Menarik