2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan emas batangan atau cast bar seberat 22,317 kilogram (kg) senilai puluhan miliar rupiah yang hendak dibawa ke Hong Kong. Kasus tersebut melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZL dan ZC.
Keduanya diduga bekerja sama dengan oknum petugas ground handling bandara untuk meloloskan emas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan para pelaku memanfaatkan akses kru bandara untuk menghindari pemeriksaan di terminal keberangkatan internasional.
Hengky menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki modus berbeda. ZL menyembunyikan emas dengan cara dililitkan pada tubuh, sedangkan ZC menyimpan emas di dalam koper dan mendapat bantuan dari oknum petugas ground handling.
"Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping oleh ZL yang memodifikasi pakaian di lingkar perut dan celana agar tidak terlihat dari luar, sedangkan pelaku kedua inisial ZC menyembunyikan 8,2 kilogram kepingan emas senilai 20 miliar rupiah di dalam koper dengan dibantu oknum petugas bandara atau ground handling," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Petugas Bea Cukai bersama keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, petugas menemukan dugaan keterlibatan oknum ground handling yang membantu pergerakan barang ilegal tersebut.
Oknum tersebut diduga menyalahgunakan aksesnya untuk melewati jalur steril bandara sehingga dapat menghindari pemeriksaan sinar-X (X-ray) di terminal keberangkatan internasional.
"Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara dan memahami seluk-beluk jam operasional bandara, sehingga dari kedua kasus ini totalnya adalah tiga puluh keping dengan berat dua puluh dua koma tiga ratus tujuh belas kilogram yang kini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Hengky.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 23 keping emas batangan dari pelaku ZL dengan berat total 14,08 kilogram. Emas tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp38 miliar.
Sementara itu, dari ZC diamankan 8,2 kilogram kepingan emas yang disebut bernilai sekitar Rp20 miliar.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sekitar pintu keberangkatan atau boarding gate sesaat sebelum pesawat yang mereka tumpangi lepas landas.
Hengky mengatakan penindakan tersebut bermula dari analisis intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong. Keduanya terdeteksi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan sebelumnya.
"Penindakan ini berasal dari analisis mendalam intelijen terhadap dua penumpang Garuda Indonesia GA860 tujuan Hong Kong yang memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya, di mana kami melakukan intercept di dekat boarding gate sepuluh sekitar 23.20 sesaat sebelum pesawat take off jam 23.50," kata Hengky.
Dalam proses penindakan, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan pihak maskapai, imigrasi, serta petugas keamanan penerbangan Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap oknum petugas bandara yang diduga membantu aksi penyelundupan tersebut, Bea Cukai masih melakukan pendalaman dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.










