Mensesneg: Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Digelar Sepekan setelah HUT RI

Mensesneg: Penganugerahan Tanda Jasa dan Kehormatan Digelar Sepekan setelah HUT RI

Terkini | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:50
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan negara akan digelar sekitar satu pekan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Agenda tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk menentukan tokoh-tokoh yang dinilai layak menerima penghargaan dari negara.

“Direncanakan satu minggu setelah peringatan Detik-detik Proklamasi,” kata Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Prasetyo menyebut penerima penghargaan tahun ini akan berasal dari berbagai latar belakang. Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah beberapa kali berdiskusi mengenai calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

“Belum, sedang kita finalisasi tapi kami pastikan bahwa akan banyak sekali variasinya,” ujarnya.

Salah satu kategori yang masuk dalam pertimbangan, kata Prasetyo, yakni individu yang memiliki kontribusi besar di bidang teknologi hingga menghasilkan paten yang diakui secara internasional.

“Seperti misalnya individu-individu yang mengabdikan diri di bidang teknologi sehingga sampai memiliki paten-paten teknologi yang itu diakui di dunia internasional, itu juga salah satu yang masuk di dalam daftar,” sambungnya.

Saat ditanya apakah jumlah penerima penghargaan tahun ini akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, Prasetyo mengatakan jumlah tersebut belum ditetapkan.

“Kalau secara jumlah belum, belum mengerucut,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan penghargaan tersebut tidak hanya diberikan kepada peneliti atau tokoh dari bidang tertentu. Menurutnya, hampir seluruh unsur masyarakat berpotensi masuk dalam daftar penerima sepanjang memenuhi kriteria dan memiliki prestasi yang dinilai layak.

Dia juga mengungkapkan terdapat sejumlah menteri yang masuk dalam pembahasan calon penerima penghargaan. Namun, Prasetyo menekankan pemberian tanda kehormatan tidak didasarkan pada apakah seseorang pernah atau belum pernah menerima penghargaan sebelumnya.

Menurutnya, pertimbangan utama adalah prestasi dan pengabdian yang dinilai layak mendapatkan penghargaan dari negara.

“Ya ada beberapa, ada beberapa yang belum pernah, tapi kan pendekatannya bukan belum pernah atau tidak pernah ya, tetapi prestasi apa yang kemudian dianggap layak untuk menerima tanda kehormatan dari negara,” pungkasnya.

Topik Menarik