Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI, Jangan Sekadar Ditunjukkan
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguji keabsahan legalisasi ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pernyataan itu disampaikan Bonatua merespons klaim kubu Jokowi yang siap menunjukkan ijazah dalam persidangan.
Menurutnya, pembuktian keabsahan ijazah tidak cukup hanya dilakukan dengan menunjukkan atau melihat fisik dokumen.
"Kalau pun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/8/2026).
Bonatua mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen secara administratif maupun autentik. Dia menyebut langkah itu sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
"Apa bunyi peraturan itu? Arsip tahun 2005, arsip tahun 2010, 2012, 2014, 2019, itu fotokopi legalisirnya harus diperiksa informasinya oleh ANRI, benar gak informasinya. Setelah itu, dia akan memeriksa aslinya juga, sumber aslinya mana. Otentik gak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," ucap Bonatua.
Menurut dia, pihaknya ingin memastikan aspek administratif ijazah Jokowi melalui mekanisme pemeriksaan yang dianggap sesuai ketentuan, bukan hanya berdasarkan tampilan visual dokumen.
"Jadi yes, kami tidak berhenti sampai hanya dikasih tunjuk saja ijazah itu. Serahkan dong ke ANRI. Toh kita juga publik di sini matanya awam, kita gak punya laboratorium. Bahkan pun saya juga tantang ini," kata Bonatua.
Bonatua menilai pemeriksaan melalui lembaga kearsipan akan memberikan dasar yang lebih kuat dalam menilai keabsahan dokumen. Terlebih, apabila pemeriksaan melibatkan laboratorium forensik.
"Kalau nanti pengadilan ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, ya, kita tidak mengerti, kita mau menyanggah juga gak bisa, tapi kalau dia di ANRI, begitu ANRI periksa, katakanlah dia pakai laboratorium forensik, dia putuskan ini asli, kita bisa gugat. Kita pasti gugat karena itu putusan TUN. Ini yang dihindari mereka," pungkasnya.










