Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan permohonan uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan ini sebelumnya diajukan enam mahasiswa program studi Ilmu Hukum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut gugur karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7/2026) lalu.
“Ketidakhadiran para Pemohon Nomor 279 meskipun terdapat alasan namun alasan tersebut tidaklah dapat diterima oleh Mahkamah karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud,” ujar Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan hukum Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).
Diketahui, pemohon tidak dapat menghadiri sidang karena mengikuti ujian di kampusnya. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud.
"Terbuka kemungkinan bagi salah seorang di antaranya atau memberikan kuasa kepada salah satu di antaranya untuk menjadi kuasa mewakili para pemohon menghadiri sidang, dan para pemohon dapat menghadiri persidangan secara online," sambungnya.
Dengan demikian, MK menyatakan ketidakhadiran para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tanpa alasan yang sah, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur.
Adapun para pemohon yang mengajukan gugatan ini di antaranya, Ermadrayani, Rifki Pratama, La Ode Muhammad Adnan, Ailin Aprilia Rauf, Intan Anawula Ahmad dan Faradillah Gustiana James.
Para pemohon ingin dalam Pasal 43 ayat (1) UU ITE, tindakan paksa (penggeledahan, penyitaan sistem elektronik dan pemutusan akses) wajib mendapatkan izin dan penetapan dari pengadilan negeri setempat serta di bawah koordinasi ketat penyidik Polri selaku penyidik utama.










