Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pakar publik sekaligus jurnalis senior Bambang Harymurti mengusulkan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diganti menjadi RUU Melindungi Aset. Dia tak ingin regulasi tersebut justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.
Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan, tujuan dari RUU tersebut adalah memulihkan aset negara.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).
Bambang menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Dia mengatakan, RUU tersebut harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan penyalahgunaan.
"Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tuturnya.
Dia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU tersebut tak menjadi intimidasi politik.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," ucapnya.
Bambang meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.
"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," tuturnya.
Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Selanjutnya, kata dia, pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," katanya.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," ujarnya.










