Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil
SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap motif di balik penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan Handi (47) warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut kasus tersebut diduga dipicu persoalan rental mobil dengan nilai tunggakan sekitar Rp600.000.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penyekapan tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS, dan DP.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, persoalan bermula ketika korban diduga belum membayar uang rental mobil Rp600.000. Korban juga dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang disewanya.
Korban Diduga Dianiaya karena Masalah Rental Mobil
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan. Korban pertama kali diduga dianiaya di salah satu rumah yang berkaitan dengan usaha rental mobil.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat kos di kawasan Terminal Ciakar. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya sebelum akhirnya dibawa ke sebuah ruko di kawasan Bundaran Alam Sari, Sumedang.
Di ruko tersebut, korban disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Korban kemudian ditemukan dan dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal duna pada Sabtu (8/8/2026) pagi. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam Polres Sumedang bisa mengungkap kasus ini," ujar AKBP Reza Ma'ruffi.
Delapan Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap delapan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus otak penganiayaan ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penyekapan dan penganiayaan. Barang bukti tersebut berupa tali karet, kawat, gembok, satu unit telepon seluler, serta tiga sepeda motor.
Kedelapan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat Sumedang setelah korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah ruko kawasan Bundaran Alam Sari. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.










