Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (22/7/2026). Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 27,96 kilogram (kg) ganja serta 2,69 gram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jatinegara.
“Dari informasi tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pengambilan sebuah paket yang diduga berisi ganja,” ujar Triyatno dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada DHP di sebuah rumah di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi selanjutnya mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap FR dan menemukan 27 paket ganja yang disimpan di dalam keranjang serta kardus.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga merupakan milik YP yang kemudian berhasil diamankan di lokasi terpisah,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kg yang disimpan di dalam keranjang hijau.
Selain itu, polisi juga menyita tiga paket ganja dengan berat bruto 3,079 kg yang berada di dalam sebuah kardus.
“Polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ucapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.










