Pramono Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal, Pelaku bakal Diumumkan ke Publik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal yang menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah lokasi. Tidak hanya diproses, identitas pelaku maupun perusahaan yang terbukti melanggar juga akan diumumkan kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, penumpukan sampah ilegal umumnya bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, melainkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Di mana pun kalau ada penumpukan sampah yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan biasanya bukan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil tindakan, dan mengumumkan orang itu atau perusahaan itu," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Politisi PDIP itu menilai, praktik tersebut banyak melibatkan jasa pengangkut sampah yang mengambil limbah dari hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tetapi membuangnya secara ilegal demi menghemat biaya.
Menurutnya, pelaku tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan sampah tanpa bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
"Karena mereka mengambil biasanya dari hotel, restoran, kafe yang ada di tempat itu. Sehingga dengan demikian jangan kemudian mereka hanya mengambil untungnya, mengambil uangnya, tetapi tidak bertanggung jawab terhadap sampahnya," tuturnya.
Pramono juga memastikan tumpukan sampah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, telah ditangani oleh Pemprov DKI.
"Kalau yang di Penjaringan sendiri kan sudah kita angkut, dan kita sudah mengerahkan antara 10 sampai 15 truk untuk membersihkan di Penjaringan," ucapnya.
Sebelumnya, Pramono menyampaikan akan mengubah total sistem pengelolaan sampah di Jakarta, dari semula pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Adapun, sampah di ibu kota tidak lagi langsung dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, secara bertahap hanya sampah residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Pramono menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut merupakan langkah konkret untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mengakhiri praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029.
"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu," ujar Pramono saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).









