Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan Kejagung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akankah Febrie mengajukan praperadilan?
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi karena baru menerima kuasa terkait perkara tersebut.
"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Febri enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kini dilanjutkan Kejagung. Menurutnya, fokus tim kuasa hukum saat ini adalah proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Korps Adhyaksa.
"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," ujarnya.
Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan
Menurut Febri, kliennya menjalani dua pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Febrie diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Dia mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.
"Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain," katanya.
Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Pak FA (Febrie) sangat berkomitmen untuk menjelaskan apa adanya yang dia ketahui, dan itu sebagai bentuk sikap kooperatif menghargai dan menghormati proses hukum ini," ucapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.










