Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum penyaluran barang subsidi, sembako, hingga berbagai bantuan pemerintah pusat melalui koperasi desa.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan Perpres kini memasuki tahap akhir bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Negara serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Targetnya, regulasi tersebut segera diproses untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
“Ya, sedang dibahas Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Sekarang sedang finalisasi di rapat di pejabat eselon 1 di kementerian/lembaga yang terkait, termasuk juga dengan pihak PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan Sekretariat Negara,” kata Ferry dalam SAJID Friday Morning Talk, Jumat (25/7/2026).
Menurut Ferry, pembahasan akan kembali dimatangkan di tingkat kementerian pada awal pekan. Setelah proses tersebut selesai, Perpres diharapkan dapat segera diterbitkan.
“Nanti diharapkan Senin sudah sampai ke level kementerian dan kami akan berdiskusi juga mematangkan ini. Insya Allah mungkin Rabu atau setelah Rabu nanti sudah diproses untuk diterbitkan Peraturan Presiden tentang Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.”
Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu poin pentingnya menyangkut skema penyaluran barang subsidi, sembilan bahan pokok (sembako), hingga bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat penerima manfaat.
“Operasionalisasi yang dimaksud itu juga meliputi soal regulasinya, soal pengaturan tentang tadi, bagaimana barang-barang subsidi penyalurannya bagaimana, skemanya bagaimana. Kemudian sembilan bahan pokok, kemudian juga bantuan-bantuan dari pemerintah pusat ke penerima manfaat yang ada di masing-masing kementerian,” sambungnya.
Ferry menjelaskan bantuan dari berbagai kementerian nantinya dapat disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Program tersebut mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.
“Kalau yang di Kemensos seperti Bantuan Pangan Non Tunai dan lain sebagainya, tapi ada juga yang di Kementerian Pertanian misalkan alsintan dan lain sebagainya, itu juga bisa disalurkan melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” kata dia.
Selain mengatur mekanisme penyaluran bantuan, Perpres juga akan memuat model bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi acuan operasional koperasi di seluruh Indonesia sehingga tata kelola berjalan lebih terarah, transparan, dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Termasuk juga model bisnisnya nanti bagaimana, dan itu semua dimatangkan di Perpres tersebut,” ungkap Ferry.
Sementara itu, ia menegaskan pemerintah akan mengembalikan koperasi sebagai arus utama perekonomian nasional melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi akan menjadi instrumen negara untuk memangkas rantai distribusi barang kebutuhan pokok dan subsidi yang selama ini dinilai terlalu panjang.
"Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, negara memiliki infrastruktur sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga distribusi barang subsidi bisa langsung kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau dan pasokan yang lebih terjamin," ujarnya.









