Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

Terkini | inews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:55
share

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Sipil Bersatu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L mengatakan penahanan terhadap Febrie merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Amri di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Amri menilai sangat ironis apabila seorang penegak hukum justru terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, dia meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terlibat dalam penanganan perkara Febrie.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili Saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Selain mendesak pengusutan hingga tuntas, Koalisi Sipil Bersatu juga berunjuk rasa saat Febrie dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam. Dalam aksi tersebut, mereka menyalakan lilin sebagai simbol harapan agar proses hukum berjalan adil.

"Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api cahaya keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," jelasnya.

Diketahui, Febrie ditahan selama 20 hari di Rutan KPK usai diperiksa di Kejagung pada Jumat malam. Saat keluar dari Gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tak diborgol.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengungkapkan alasan Febrie tak mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru. Pihaknya pun meminta maaf atas hal itu.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jumat malam.

Topik Menarik