Eks Jampidsus Febrie Singgung Keputusan Pimpinan Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
IDXChannel - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Febrie menyinggung tahapan formil yang dilakukan penyidik pascamenetapkan dirinya tersangka.
Menurut Febrie, penyidik seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu atas barang bukti yang ditemukan dengan keterlibatan dirinya. Melalui proses yang panjang itu, tambah Febrie, penyidik baru bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Febrie lantas menyinggung keputusan pimpinan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Meski mengaku akan menghadapi kasus hukum ini, Febrie menegaskan dirinya tetap merasa dikriminalisasi.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata dia.
Sebagai informasi, Febrie diperiksa selama 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Febrie diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.
Febrie sebetulnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pemeriksaan ini. Namun usai pemeriksaan, Febrie langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Nur Ichsan Yuniarto)








