Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

Terkini | inews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:02
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali mengoptimalkan hunting system untuk menindak pengendara yang menutupi atau memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Langkah ini menyusul maraknya tren menutup pelat nomor menggunakan lakban maupun stiker.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin mengatakan, saat ini polisi masih mengedepankan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar mengembalikannya sesuai ketentuan.

“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Meski masih mengutamakan teguran, Komaruddin memastikan penindakan akan diperkuat melalui pengaktifan kembali hunting system untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.

“Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu termasuk salah satunya TNKB, mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan yang salah saru modusnya dalam beraksi dengan mengubah, menutup atau tidak menggunakan TNKB,” ujarnya.

Komaruddin mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ETLE maupun penindakan kepolisian selama mematuhi aturan lalu lintas.

“Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatam untuk dirinya dan orang lain di jalan,” tutur Komaruddin.

Tren modifikasi TNKB menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam diduga menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomornya menggunakan lakban. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari deteksi kamera tilang elektronik (ETLE).

Topik Menarik