Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Terkini | inews | Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencana itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso. Dia mengatakan gugatan akan diajukan sebagai respons atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Handika belum mengungkapkan waktu pasti pengajuan gugatan tersebut. Dia menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung mengambil keputusan terlalu cepat dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia juga mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada di bawah tekanan saat menangani perkara tersebut. Menurut dia, langkah yang diambil lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.

“Padahal fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De’Clan, Money Changer dan di Sentul. Menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” ujar dia.

Handika menegaskan kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk tujuan penggunaannya.

Dalam perkembangan perkara, Febrie Adriansyah kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Saat keluar dari Kejaksaan Agung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Perkara ini bermula dari pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan kasus Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Adapun tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Penanganan perkara dilakukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi. Di Kafe De’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 dengan estimasi nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas terkunci di lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Topik Menarik