Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur
CIANJUR, iNews.id - Pedagang sayur berinisial DAM alias Dendi Agus Mulyadi (29) ditangkap setelah menusuk penjual kelapa bernama Ujang Sunandar (36) di Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban tewas meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Informasi diperoleh, penusukan berujung maut ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban saat berada di kawasan pasar.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku DAM awalnya mendatangi korban yang sedang menggantikan adiknya berjualan kelapa. Dia bermaksud menanyakan keberadaan seorang rekannya yang berjualan di sekitar lapak tersebut.
"Menurut keterangan tersangka, dia merasa tersinggung karena jawaban korban dinilai kasar dan disertai tawa yang dianggap mengejek," ujar AKPB Akhmad Alexander dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Rabu (22/7/2026).
Perselisihan kemudian berkembang menjadi adu mulut. Pedagang lain yang berada di lokasi sempat melerai keduanya agar pertengkaran tidak berlanjut.
Namun, pelaku DAM diduga kembali mendatangi korban setelah mengambil sebilah pisau yang tergeletak di lapak pedagang lain. Dia kemudian diduga menusuk bagian kiri atas perut korban.
Aksi tersebut membuat pedagang dan pengunjung pasar panik. Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi dengan masih membawa senjata tajam, sedangkan korban dievakuasi ke RSUD Sayang Cianjur.
"Korban dibawa ke rumah sakit, namun beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia," ujar Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian, plastik bekas minuman beralkohol, bungkus obat keras dan pakaian korban.
Penyidik masih mendalami keterangan mengenai kondisi pelaku dan korban sebelum peristiwa. Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan keras saat perselisihan berlangsung.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Cianjur menangkap DAM di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena sama-sama berdagang di Pasar Muka. Pelaku sehari-hari berjualan sayuran, sedangkan korban merupakan pedagang kelapa.
Ayah dan istri pelaku turut membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit setelah kejadian. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Pelaku DAM kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan motif serta rangkaian kejadian secara lengkap.










