Gadis di Bekasi 9 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan 2 Paman, 1 Pelaku Ditangkap
BEKASI, iNews.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang perempuan muda berinisial IAN (22). Korban yang merupakan warga Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan dua pamannya sendiri selama sembilan tahun.
Aksi bejat para pelaku telah berlangsung sejak tahun 2017, saat korban masih berusia 13 tahun dan menduduki kelas enam Sekolah Dasar (SD), hingga berlanjut sampai Januari 2026.
Polisi saat ini telah berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial W yang merupakan paman korban. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, ayah korban berinisial MS dan pamannya, S, masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penderitaan korban bermula pada Desember 2017. Saat itu, korban yang sering mendapat tindakan kekerasan fisik dari orang tuanya didekati oleh pamannya, W, dengan dalih membela.
Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas, Pengadilan Tinggi Jateng Kuatkan Putusan PN Solo
Namun, bukannya melindungi, pelaku W justru melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban menonton video asusila lalu mencabulinya. Korban tidak berani melawan maupun mengadu lantaran berada di bawah ancaman dan intimidasi fisik.
Kasus yang terendam hampir sembilan tahun ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri meminta perlindungan. Korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi sebelum melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan, jajarannya bertindak cepat mengejar para pelaku dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
"Satu tersangka berinisial W telah kami amankan di kawasan Cikarang Selatan, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Satreskrim. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas," kata Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Rabu (22/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.










