Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Nasional | inews | Rabu, 22 Juli 2026 - 00:30
share

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 19 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4.628 tersangka dan menyita hampir 1 ton sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 948 kilogram sabu, 124.277,5 butir pil ekstasi, 685 kilogram ganja, serta 75,42 gram biji ganja.

Polisi juga menyita 3.215 batang tanaman ganja, menemukan ladang ganja seluas tiga hektare, mengamankan 9.049 unit vape mengandung narkotika, serta 350 saset happy water.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama di wilayah hukumnya. Seluruh jajaran diminta membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar.

"Saya bersyukur pengungkapan kasus-kasus narkoba yang menjadi atensi dan prioritas terus dilakukan secara maksimal oleh seluruh jajaran," ujar Irjen Whisnu, Senin (20/7/2026).

Kapolda mengatakan tren pengungkapan narkoba di Sumut terus meningkat sejak 2024. Pada tahun tersebut, Polda Sumut menyita sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sementara sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sabu yang disita telah mencapai sekitar 948 kilogram.

"Pada 2024 kami mengungkap sekitar 1,5 ton sabu. Tahun 2025 meningkat menjadi 1,7 ton dan menjadi yang terbanyak di Indonesia. Hingga enam bulan pertama tahun ini, sudah hampir satu ton atau sekitar 950 kilogram sabu yang berhasil kami ungkap," katanya.

Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, Polda Sumut mengintensifkan operasi di tempat hiburan malam. Sebanyak 81 kegiatan penindakan dilakukan dan menghasilkan lima kasus dengan lima tersangka.

Melalui program Gerebek Sarang Narkoba, jajaran Polda Sumut juga menggelar 168 kegiatan. Operasi tersebut mengungkap 82 kasus, menangkap 105 tersangka, dan menyita sekitar 66 kilogram sabu.

Irjen Whisnu menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Personel yang terbukti terlibat akan diproses secara pidana dan etik.

"Ada sejumlah anggota yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Mereka diproses secara pidana, ditangkap, ditahan, dan dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Kapolda juga memerintahkan personel mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan serta membahayakan petugas atau masyarakat.

"Saya perintahkan anggota bertindak tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang membahayakan masyarakat apabila melakukan perlawanan saat penindakan," ujarnya.

Topik Menarik